MHD Exspress Logo

PT. Mahakarya Duta Expresindo is a company engaged in the specialist service delivery, our Company partnered with several shipping in Indonesia.

Address: Jl. Kebon Bawang 1 No. 38, Tanjung Priuk - Jakarta Utara 14240
Telephone: (021) 2243 7340
Email: mhd.exspress(@)gmail. com

Bolehkah Kirim Mobil Kredit? Syarat dan Aturannya

Banyak pemilik kendaraan bertanya-tanya, “Apakah mobil yang masih kredit boleh dikirim ke luar kota atau luar pulau?” Jawaban singkatnya: boleh, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak leasing atau bank pembiayaan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap apakah mobil kredit boleh dikirim, apa saja syarat dan aturan yang berlaku, serta tips penting agar proses pengiriman berjalan lancar dan aman.


Bolehkah Mobil Kredit Dikirim ke Luar Kota atau Pulau?

Jawabannya: Boleh, dengan syarat Anda mendapatkan izin tertulis dari lembaga pembiayaan (leasing atau bank) tempat mobil tersebut dikreditkan. Pasalnya, secara hukum, mobil yang masih dalam masa cicilan belum sepenuhnya menjadi milik Anda, karena status kepemilikannya masih berada di pihak pembiayaan hingga cicilan lunas.


📝 Syarat Kirim Mobil Kredit

Berikut beberapa dokumen dan syarat yang biasanya diperlukan untuk mengirim mobil kredit:

  1. Surat Izin dari Leasing / Bank
    Surat persetujuan resmi dari pihak pembiayaan yang mengizinkan mobil dikirim ke lokasi tujuan.
  2. Fotokopi STNK & BPKB (jika tersedia)
    Jika BPKB masih ditahan leasing, biasanya hanya STNK asli + surat keterangan dari leasing yang diperlukan.
  3. Surat Kuasa dari Pemilik (jika diwakilkan)
    Jika pengiriman dikelola oleh pihak lain, surat kuasa dibutuhkan.
  4. KTP Pemilik & KTP Penerima (Tujuan)
    Untuk proses verifikasi dan pencatatan ekspedisi.
  5. Formulir Pengiriman Kendaraan
    Beberapa jasa ekspedisi menyediakan form khusus yang harus diisi sebelum pengiriman.

📌 Prosedur Meminta Izin Kirim Mobil Kredit

  1. Hubungi customer service leasing tempat Anda kredit mobil.
  2. Ajukan permohonan izin tertulis (bisa lewat email atau datang langsung).
  3. Sertakan informasi tujuan pengiriman, alasan, dan estimasi waktu pengiriman.
  4. Tunggu konfirmasi dan keluarnya surat izin resmi.
  5. Setelah izin keluar, Anda bisa melanjutkan proses booking jasa kirim mobil.

💡 Alasan Mengapa Harus Ada Izin Leasing

  • Menghindari potensi penggelapan aset.
  • Leasing tetap bisa memantau lokasi kendaraan.
  • Perlindungan hukum bagi semua pihak.

🚚 Rekomendasi Jasa Kirim Mobil untuk Mobil Kredit

Banyak penyedia jasa kirim mobil profesional yang sudah terbiasa menangani mobil kredit. Beberapa di antaranya seperti:

  • MHD Express – Layanan door to door dan bantuan pengurusan dokumen.
  • JNE Trucking (JTR) – Jasa kargo besar termasuk kendaraan.
  • Deliveree – Booking dan tracking online, cocok untuk pengguna yang ingin praktis.

Pastikan Anda memilih jasa ekspedisi yang:

  • Memiliki pengalaman menangani kendaraan kredit.
  • Memberikan asuransi pengiriman.
  • Menyediakan layanan pelacakan (tracking) yang jelas.

⚠️ Risiko Jika Mengirim Mobil Kredit Tanpa Izin

Mengirim mobil kredit tanpa izin dari leasing bisa menimbulkan masalah serius:

  • Melanggar perjanjian kredit → dapat dikenakan sanksi.
  • Mobil bisa dilaporkan hilang atau digelapkan.
  • Klaim asuransi bisa ditolak jika terjadi kerusakan atau kehilangan.

🧾 Kesimpulan

Kirim mobil kredit itu boleh, asal dengan izin resmi dari leasing atau bank. Pastikan semua dokumen lengkap dan proses pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi terpercaya agar kendaraan Anda aman sampai tujuan tanpa kendala hukum.


Ingin kirim mobil kredit ke luar kota atau luar pulau? Pastikan Anda sudah mendapatkan izin resmi dan pilih jasa pengiriman berpengalaman.